Solusi Pendirian PT dan CV

Bagi anda para pebisnis yang sudah memiliki usaha tapi belum mempunyai legalitas, ada baiknya anda segera mengurus hal tersebut. Kenapa? Sebab legalitas sangatlah berperan apabila anda ingin meningkatkan usaha anda dan bank-able. Legalitas adalah persyaratan yang wajib dimiliki jika anda ingin mengajukan pinjaman ke bank dan status anda sebagai pengusaha maka pihak bank akan menanyakan legalitas. Kalau tidak ada? Pihak bank tidak akan percaya walaupun usaha anda telah berjalan selama sekian tahun. Karena pihak bank melihat berdirinya usaha berdasarkan akta notaris, bukan berdasarkan pengakuan semata.

Bagaimana sih cara pengurusannya?

Pada umumnya perijinan perusahaan meliputi :

  1. Akta Notaris Apapun bentuk usahanya PT, CV.

Sebelum membuat akta notaris persiapkan dahulu:

  • Bentuk badan hukum (PT, CV),
  • Nama perusahaannya (Untuk PT tidak boleh kurang dari 3 kata).
  • Siapa yang menjadi Direktur Utama, Direktur, Komisaris Utama, Komisaris ( boleh lebih dari 2 orang masing – masing jabatan )
  • Berapa modal awalnya (khusus PT, perusahaan kecil diatas 50 juta – 500 juta, perusahaan menengah diatas 500 juta – 10 M, perusahaan besar di atas 10 M)
  • Biasanya notaris akan mengecek terlebih dahulu nama yang kita ajukan, memastikan belum ada perusahaan yang memakainya. Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani.
  1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). SKDU ini dibuat di kelurahan dan harus diperpanjang setiap tahun. Tempatnya di kelurahan dimana tempat usaha/kantor usaha kita itu berada.  Dan untuk PT biasanya di survey kebenaran akan kantor usahanya tidak boleh di rumah, atau fiktif. (Tapi hal ini dapat di atasi dengan menggunakan layanan kantor virtual yang harganya lebih murah daripada menyewa kantor pada umumnya).
  2. Membuat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar.
  3. Pengesahan Akta Notaris untuk PT, disahkan oleh kementerian hukum dan HAM melalui dirjen AHU. Untuk CV pengesahan akta notaris oleh pengadilan negeri.
  4. Membuat SIUP dan TDP di kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)

Kurang lebih begitulah alur yang harus dilewati dalam pengurusan pembuatan PT maupun CV. Mungkin banyak di antara para mengusaha yang merasa bahwa hal tersebut sangat menyita waktu dan terlalu rumit, oleh karena itu sekarang telah hadir buatPT.com.

Kami buatPT.com adalah layanan jasa professional yang siap melayani pengurusan PT dan CV anda, dengan harga yang dapat di kategorikan terjangkau Bapak/Ibu tidak perlu lagi mengalami kerepotan untuk pengurusan perizinan. Kami juga menyediakan paket-paket yang dapat anda pilih sesuai keinginan dan kebutuhan. Cek website resmi kami di buatPT.com atau langsung konsultasikan ke konsultan kami di 0878-000-11-567.

Bersama buatPT.com semua lancar terkendali.

Leave a comment